Ai Takabe Resmi Jadi Terdakwa Kasus Obat Terlarang


Berita Artis | Mampirdolo.blogspot.com - Belum lama ini, pihak Kepolisian Metropolitan Tokyo menahan aktris sekaligus idola Jepang Ai Nakayama atau yang akrab dipanggil Ai Takabe atas kepemilikan narkoba. Kini, sang aktris telah resmi menjadi terdakwa.

Seperti dilaporkan oleh Anime News Network, Sabtu (7/11/2015), Ai dinyatakan menjadi terdakwa karena terbukti menggunakan narkoba serta melanggar Pengendalian Hukum Narkotika dan Psikotropika.




Ai Takabe ditahan pertama kali pada 15 Oktober 2015 lalu, setelah kedapatan memiliki narkoba. Ia menjadi terdakwa setelah pencarian terhadap barang-barang pribadi dan rumah tangganya, menghasilkan kokain yang selama ini disembunyikannya.

Setelah penahanan pada Oktober lalu, Takabe dinyatakan positif menggunakan kokain. Pada hari penahanan, pelayanan streaming Jepang seperti Amazon dan Bandai Channel telah menghapus anime seperti Kill Me Baby dan judul-judul lainnya yang melibatkan Takabe sebagai pengisi suara.




Pada awal bulan ini, profil resmi dan blog di situs agensinya, Oscar Promotion, telah dihapus. Oscar Promotion mengeluarkan pernyataan pada Minggu lalu yang berisi, "Kami sudah mendengar penangkapannya (Takabe). Apapun alasannya, kami telah membatalkan kontrak dengannya."

Lahir di Tokyo pada 16 Agustus 1988, Ai Takabe lebih dikenal sebagai pengisi suara untuk beberapa anime. Agensi Oscar Promotion telah membantu kariernya sejak lama. The Midnight Girls merupakan film yang menjadi debut aktingnya di layar lebar.

Takabe mengawali debutnya sebagai pengisi suara dalam seri anime Sweet Blue Flowers (Aoi Hana) sebagai Fumi Manjoume. Ia pun turut mengisi suara beberapa karakter di anime lain seperti Hourou Musuko dalam Wandering Son, anime Sacred Seven serta film anime Sacred Seven: Shirogane no Tsubasa, dan Kill Me Baby.


Share on Google Plus

About melviana lim

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar