Mucikari Prostitusi Artis Dihukum 1 Tahun 4 Bulan Penjara


Berita Artis | Mampirdolo.blogspot.com - Sidang kasus prostitusi online dengan terdakwa Robby Abbas (RA) mucikari dari Amel Alvi telah mencapai tuntutan. Chandra, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut RA satu tahun empat bulan penjara karena melanggar pasal 296 KUHP.

"Terdakwa dituntut melanggar dakwaan 296 KUHP, barang siapa mempermudah perbuatan cabul dari orang lain ke orang lain sebagai mata pencaharian maka terdakwa dituntut satu tahun empat bulan, dipotong masa tahanan," ucap Chandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/10/2015).

Hal yang memberatkan adalah terdakwa RA telah melanggar norma-norma masyarakat. Selain itu pula, kasus ini menarik perhatian banyak orang. Tetapi juga RA mempunyai hal-hal yang meringankan.

"Salah satunya adalah terdakwa mengaku secara berterus terang," lanjut Chandra.

Sidang lanjutan kasus mucikari artis pun dilanjutkan pada Senin, 19 Oktober 2015 dengan agenda pembelaan RA melalui kuasa hukumnya.
Share on Google Plus

About melviana lim

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar